Senin 18 Aug 2014 10:17 WIB

Menhut Serahkan Izin Konservasi KBS kepada Risma

Rep: Aldian Wahyu R/ Red: Erik Purnama Putra
Menhut Zulkifli Hasan (dua dari kanan) didampingi Dirjen BPDASPS Kemenhut Hilman Nugroho (kanan), dan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi (kiri), menjelaskan manfaat Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di Desa Bucu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Kamis (
Foto: Dok.Pushumas Kemenhut
Menhut Zulkifli Hasan (dua dari kanan) didampingi Dirjen BPDASPS Kemenhut Hilman Nugroho (kanan), dan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi (kiri), menjelaskan manfaat Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di Desa Bucu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Kamis (

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyerahkan surat keputusan Menteri Kehutanan tentang Pemberian Izin Lembaga Konservasi Kebun Binatang Surabaya (KBS) kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Zulkifli mengatakan, acara yang dilaksanakan hari ini merupakan bukti kerja keras berbagai pihak termasuk Kementerian Kehutanan untuk menyelesaikan konflik KBS selama bertahun-tahun. ''Semoga tidak ada masalah lagi ke depannya,'' kata dia dalam acara Penyerahan Surat Keputusan Pemberian Izin Lembaga Konservasi KBS di KBS, Surabaya, Senin (18/8) siang.

Sebelumnya, KBS diterpa berbagai masalah, mulai dari hewan mati sampai dengan gesekan dengan berbagai pihak. Zulkifli mengatakan, selama lima tahun masa jabatannya di era Kabinet Indonesia Bersatu II ini, telah banyak capaian yang berhasil diraih dalam mengatasi berbagai permasalahan yang ada di tingkat tapak.

Mulai dari moratorium izin baru hutan alam primer dan lahan gambut sejak 2010 sebagai bentuk penataan hutan agar tidak dieksploitasi lagi, pembangunan kehutanan yang menitikberatkan keberpihakan kepada rakyat.

Caranya melalui pemberian akses legal pengelolaan atau pemanfaatan hutan melalui skema HTR, HKm, HD maupun pola kemitraan, pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian Kehutanan, serta yang paling baru adalah penyelesaian RTRW Provinsi Riau sebagai bentuk kerja keras kita selama ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement