REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus Hambalang atas terdakwa Anas Urbaningrum menampik isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait adanya posko pemenangan di dua apartemen mewah di Jakarta.
Bantahan ini, disampaikan terkait dakwaan yang menyebut Anas menyewa apartemen untuk dijadikan posko pemenangan guna menghadapi pemilihan ketua umum Partai Demokrat (PD) pada 2010 silam.
"Saudara saksi ketahui, ada rapat pemenangan Anas di apartemen Ritz Carlton Jakarta?" tanya JPU KPK kepada saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (14/8).
Saksi yang pernah menjadi bagian dari tim pemenangan Anas, Angelina Sondakh tidak membenarkan adanya rapat tersebut.
"Tidak pak, tidak pernah ada rapat untuk pemenangan Anas seperti yang disebutkan," jawab eks Wasekjen PD ini.
Saksi lainnya, eks tenaga ahli bekas Bendahara Umum (Bendum) PD Nazaruddin, Nuril Anwar mengungkapkan bahwa penyewa apartemen lainnya yang disebut dijadikan posko pemenangan Anas, Senayan City, adalah Nazaruddin. "Itu Nazar, bukan Aan (sopir Nazar) yang sewa," kata Nuril.
Keterangan para saksi kontra dengan dakwan JPU KPK yang menyebut Anas menggunakan uang korupsi Hambalang untuk biaya penyewaan dua apartemen mewah sebagai posko pemenangan.
Dalam dakwaan Anas, jaksa memaparkan adanya penerimaan duit Rp 84,515 miliar dan US$ 36,070 yang digunakan untuk persiapan pencalonan Anas sebagai Ketum Demokrat pada 2010.
Total duit yang diterima itu digunakan antara lain untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas di Apartemen Senayan City Residence yang disewa 6 bulan pada 18 Januari 2010-17 Juli 2010 sebesar US$ 30,900 dan Posko II di Ritz Carlton Jakarta Pacific Place untuk penggunaan tanggal 12 April-26 Mei 2010 sebesar US$ 5,170.
Disebutkan ada pertemuan dengan 513 DPC dan DPD pada bulan Januari 2010 di Apartemen Senayan City. Pertemuan kedua di tempat yang sama menurut jaksa digelar bersama 430 DPC.