Kamis 14 Aug 2014 04:40 WIB

Warga Baturaja Keluhkan Biaya Pernikahan Membengkak

Pernikahan (ilustrasi)
Foto: Antara
Pernikahan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA -- Sejumlah warga Kota Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mengeluhkan biaya pernikahan di Kantor Urusan Agama wilayah setempat sejak beberapa bulan terakhir membengkak mencapai Rp 600.000.

Salah satu warga setempat, Muin (25) di Baturaja, Rabu mengatakan bahwa kenaikan biaya pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) terjadi sejak bulan Juli 2014 dari sebelumnya hanya Rp30.000 sekarang menjadi Rp 600.000 untuk setiap perkawinan.

Ia mengaku terkejut, ketika harus membayar biaya pernikahan di luar gedung oleh KUA sebesar Rp600.000.

"Kebetulan saudara saya berencana melakukan pernikahan, tapi saya terkejut ketika mendengar informasi bahwa biaya pencatatan pernikahan di luar gedung KUA kini naik menjadi Rp 600.000," ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Ogan Komering Ulu (OKU) H Darami membenarkan adanya kenaikan biaya pernikahan.

Menurut dia, perubahan biaya pencatatan pernikahan terjadi sejak 10 Juli lalu, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang perubahan PP Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Agama.

"Pada saat PP 47 tahun 2004 masih berlaku, biaya pencatatan pernikahan di KUA hanya Rp30.000. Sedangkan biaya pencatatan pernikahan di luar KUA, tidak tercatat, namun hanya ada penambahan transport bagi petugas KUA yang menikahkan di rumah," katanya.

Sekarang PP 47 tahun 2004, kata Darami, diubah menjadi PP Nomor 49 Tahun 2014 yang menyebutkan biaya pencatatan pernikahan di KUA nol rupiah, tetapi bila pencatatan pernikahannya di luar KUA atau di rumah biayanya sebesar Rp600 ribu.

"Memang perubahan PP 47 tahun 2004 ke PP 48 tahun 2014 belum diketahui banyak masyarakat, sehingga tidak heran bila banyak warga OKU yang mempertanyakan perubahan biaya pencatatan pernikahan ini," katanya.

Darami mengakui, dirinya telah memerintahkan para kepala KUA untuk mensosialisasikan PP 48 tahun 2014 kepada masyarakat.

"Terkait permasalahan itu, kami akan berusaha mensosilisasikan kembali soal kenaikan biaya pernikahan dengan melibatkan perangkat pembantu pegawai pencatat nikah atau yang biasa disebut penghulu," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement