REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Hakim Pengadilan Tipikor memberikan keringanan hukum kepada Hendra Saputra, office boy yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi videotron.
Menurut ICW, Hendra telah menunjukan sikap kooperatif yang berujung pada terbongkarnya kasus yang menyeret Riefan Avrian, anak menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan tersebut.
"Kami mendesak Hakim Pengadilan Tipikor untuk memberikan vonis progresif, yaitu pidana percobaan bersyarat, khusus kepada Hendra Saputra sebagai justice collaborator," ujar Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Junto, dalam jumpa pers, di kantornya, Rabu (13/8).
Selain itu, menurut Emerson, ICW juga menuntut pihak Kejaksaan untuk mengembangkan kasus tersebut. "Kejaksaan jangan hanya fokus terhadap korupsi videotron, tapi juga memproses pelaku yang diduga menghalang-halangi proses penyelidikan dengan menyembunyikan Hendra Saputra," kata dia.
Hendra Saputra merupakan pesuruh di kantor Riefan Avrian. Dalam kasus korupsi tender videotron yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 5 miliar tersebut, nama Hendra dicatut sebagai direktur perusahaan fiktif PT Imaji Media.
Hendra mengaku dipaksa menandatangi dokumen yang tidak dia ketahui dan mendapat imbalan Rp 19 juta.
Demi menghindari penangkapan Hendra oleh pihak aparat, orang-orang yang diduga suruhan Riefan melarikan Hendra ke Samarinda. Pascaditangkap, Hendra bersikap kooperatif hingga kasus tersebut jelas menempatkan Riefan Avrian sebagai tersangka utama.