Rabu 13 Aug 2014 14:05 WIB

Baha'i Boleh Dikembangkan, Tapi tak Masuk Enam Agama Resmi

Laman resmi Bahai Indonesia
Foto: Bahaiindonesia.org
Laman resmi Bahai Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan pemerintah membolehkan agama Baha'i untuk hidup di tanah air. Termasuk dikembangkan.

Hanya saja, untuk saat ini mereka tak masuk dalam kategori enam agama yang diakui pemerintah Indonesia.

"Dia hidup dibolehkan, tapi kan tidak termasuk enam agama resmi. Dia untuk mengembangkan keyakinannya silakan saja, tapi gak masuk enam agama itu," katanya, Rabu (13/8).

Konsekuensinya, ketika hendak membuat identitas diri seperti KTP, penganut Baha'i dipersilakan memilih salah satu agama yang dianggap paling mendekati keyakinannya.

"Dia kan bisa memilih. Misalnya masuk kelompok Islam. Kalau diidentitas KTP tentu iya (harus memilih) dan tidak kita cantumkan (agama Baha'i). Nanti kalau dimasukan, agama kecil di daerah yang punya keyakinan leluhur nanti minta juga," katanya.

Ia mengatakan berdasarkan keterangan dari Kementerian Agama, memang ada keyakinan sekelompok orang tetapi keyakinan itu tak termasuk dalam enam agama resmi pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement