REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melaksanakan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden kelima di ruang sidang MK. Dengan agenda keterangan saksi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hakim MK, Patrialis Akbar menanyakan kepada Ketua KPU Kabupaten Paniai, Hamnawifa tentang ada atau tidaknya pemungutan suara di kabupatennya. Hal tersebut sekaligus mengecek kebenaran kesaksian saksi pemohon (Prabowo-Hatta) yakni Novela pada Selasa (12/8) yang menyatakan di kampungnya tidak ada pelaksanaan pilpres
"Awabutu masuk daerah saudara?" ujar Hakim MK, Patrialis Akbar kepada Hamnawifa di ruang sidang PHPU presiden dan wakil presiden, Rabu (13/8).
"Awabutu, masuk daerah saya, Yang Mulia," ujar Hamnafiwa.
Patrialis pun menyampaikan saksi pemohon, Novela kemarin mengatakan dikampungnya tidak ada pemilu.
Hamnawifa lantas mengatakan penyelenggaraan pemilu di kampung Awabutu dilaksanakan di distrik Paniai Timur dengan sistem ikat dan noken.
"Jadi masyarakat Awubutu melaksanakan di distrik. Ditarik ke distrik Paniai Timur," ungkapnya.
Ia menuturkan tidak ada keberatan dari panitia pengawas lapangan serta tidak ada keberatan. Artinya, penarikan pelaksanaan pemilu ke distri Paniai Timur telah disepakati bersama. Dikatakannya juga semua pemilihan yang dilakukan dengan sistem ikat dan noken sudah dibuat dalam berita acara. Serta tidak ada keberatan saksi ditingkat kabupaten.