REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin mengatakan tim hukum Prabowo-Hatta tidak memahami terhadap teknik pemilu menyangkut data-data yang disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bukti permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menyebabkan banyak data yang keliru.
“Ini kelihatan banyak sekali ketidakpahaman terhadap teknik pemilu data yg ada, akhirnya keliru,” ujar Tim Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin kepada wartawan seusai sidang PHPU, Selasa (12/8).
Ia menuturkan banyak dalil-dalil yang dimohonkan pemohon tidak terbukti. Dalil mereka tentang adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif. Seperti pada kasus di Manado yang dilakukan pencoblosan ulang. “Itu kan cuma satu TPS, kebayang gak Manado yang ada beberapa kabupaten. Kan tidak masif. di Halmahera Timur ditindaklanjuti, di Manado ditindaklanjuti, jadi KPU menjalankan rekomendasi Bawaslu. Walaupun tidak semua rekomendasi harus sama tapi kan ditindaklanjuti,” katanya.