REPUBLIKA.CO.ID, KLATEN -- Perjuangan Suraji (43) merebutkan suara pemilih untuk menduduki kursi DPRD Kabupaten Klaten sia-sia. Pelantikan 50 anggota dewan periode 2014-2015, Rabu (13/8) ini, tidak ada namanya. Ia menyatakan mengundurkan diri sebelum acara pelantikan.
Suraji mendadak mengundurkan diri. Ia sebenarnya lolos menjadi anggota dewan terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) lima Klaten -- Kecamatan Bayat, Cawas, Karangdowo, Pedan dan Trucuk -- membenarkan dirinya telah mengundurkan diri dari kursi DPRD Klaten.
"Saya legawa mengundurkan diri," katanya, Selasa (12/8).
Angota dewan terpilih asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) pada pemilihan legislatif lalu, memperoleh 7.773 suara. Dan, lolos menjadi anggota dewan. Ia terpaksa mengundurkan diri, karena merasa kesulitan membagi waktu sebagai anggota dewan dan pengusaha.
Pastinya, kata dia, "saat sudah menjabat menjadi anggota dewan nanti, saya pasti akan kesulitan membagi waktu. Saya memiliki usaha di Jakarta, mengharuskan saya untuk selalu ke sana. Jadi, sulit membagi waktu urusan kedewanan dan usaha bisnis".
Memang, pernyataan pengunduran dirinya terbilang mendadak. Dan, ia tetap bersikukuh pada alasan kesulitan membagi waktu.
"Daripada mengecawakan konstituen, lebih baik saya legowo mengundurkan diri. Untuk surat pengunduran diri, KPUD Klaten sudah menerima," katanya.
Berdasarkan informasi, DPC PDI Perjaungan Klaten telah mengajukan surat penarikan calon legislatif (Caleg) terpilih. Suraji dengan nomor 054/DPC-111/VIII/2014, serta surat pengunduran diri bersangkutan dengan nomor 001/SPD/VIII/2014 ke KPU Klaten, tertanggal 8 Agustus 2014.
Menyusul pernyatan pengunduran diri anggota dewan terpilih Suraji dari kursi DPRD, Ketua DPC PDIP Klaten Agus Riyanto, angkat bicara. Sebelum pelantikan 13 Agustus nanti, Suraji telah memberitahu ke DPC terkait pengunduran dirinya. Dia beralasan, merasa kesulitan membagi waktu antara sebagai anggota dewan dan pengusaha.
Agus menambahkan, DPC PDI Perjuangan Klaten telah mengajukan surat penarikan calon legislatif (Caleg) terpilih Suraji dengan nomor 054/DPC-111/VIII/2014, serta surat pengunduran diri pihak bersangkutan dengan nomor 001/SPD/VIII/2014 ke KPU Klaten, tertanggal 8 Agustus 2014.
DPC PDI Perjaungan kemudian menyikapi dengan mengirimkan surat penarikan Suraji dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten. Karena belum pelantikan, siapa yang menggantikan, itu adalah ranahnya KPU.
Senada dengan itu, Ketua KPU Klaten, Siti Farida, juga membenarkan pengunduran diri Suraji. Sesuai surat pengunduran diri yang bersangkutan dengan alasan karena kesibukan kegiatan. KPU Klaten telah menyiapkan pengganti Suraji. Calon legislatif yang menggantikan Suraji adalah peringkat perolehan suara dibawahnya dari partai politik dan Dapil (daerah pemilihan) yang sama, yakni Hamenang Wajar Ismoyo.