Selasa 12 Aug 2014 16:38 WIB

Soal PP Aborsi, Kemenkes Ajak Publik Samakan Persepsi

Rep: C54/ Red: Julkifli Marbun
Aborsi(ilustrasi)
Aborsi(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ramai polemik soal legalisasi aborsi pada Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan Reproduksi (No. 61/2014) mendapat tanggapan dari pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan Anung Sugihantono berpendapat, penolakan oleh sebagian kelompok masyarakat terhadap PP tersebut disebabkan perbedaan presepsi. "Mungkin sebagian orang belum membaca secara rinci PP tersebut. Perlu dibaca secara detil hingga pasal-pasal penjelasan," kata Anung kepada /Republika/, Selasa (12/8).

Anung menjelaskan, semangat PP Kesehatan Reproduksi adalah soal pelayanan kesehatan. Menurut Anung, praktik aborsi tidak dipromosikan melainkan hanya dilakukan dalam keadaan yang tidak dikehendaki.

Proses penyusunan PP tersebut, menurut Anung sudah melibatkan berbagai pihak, termasuk lima kementerian sebagai inisiator.

Terkait banyaknya penolakan, Anung menyatakan akan segera berkoordinasi dengan kementerian-kementerian terkait dan merangkul masyarakat.

Anung mengaku, dia mendengar rencana pemanggilan pihak Kemenkes oleh DPR RI terkait isu tersebut. "Itu bagus, kalau memang dipelukan, kita akan jelaskan," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement