REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam sidang keempat perselisihan hasil pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi, saksi Prabowo-Hatta mengungkapkan proses rekapitulasi berjenjang tidak dilakukan dengan benar di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Rekapitulasi tingkat desa tidak dilakukan oleh 21 panitia pemilihan suara (PPS) dan langsung dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan.
"Menurut info dari saksi kami, tidak ada rekap suara di desa, langsung di kecamatan. Ada 21 desa," kata Saksi Prabowo-Hatta, Hardi, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/8).
Namun, pemungutan suara di 21 desa tersebut tetap berlangsung. Saat saksi menanyakan kepada petugas penyelenggara, kenapa tidak dilakukan rekapitulasi saksi hanya diberikan jawaban normatif.
Tetapi Hakim MK Wahduddin Adams menyatakan dalam dalil permohonan, tim Prabowo-Hatta menuliskan di 21 desa tersebut tidak dilakukan pemungutan suara.
"Jadi yang benar tidak dilakukan pemungutan suara atau tidak dilakukan rekapitulasi," kata Wahduddin.
Saksi Hardi kemudian menegaskan, pemungutan suara tetap berlangsung seperti biasa. Hanya saja, rekapitulasi di desa tidak terjadi.