Senin 11 Aug 2014 20:18 WIB

Hajriyanto: MK Profesional Tangani Sengketa Pilpres

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (kedua kanan) memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (8/8).
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (kedua kanan) memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (8/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan bertindak profesional dalam menangani sengketa pemilu presiden yang dimohonkan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut satu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. "Saya percaya para hakim MK tidak berani melakukan kesalahan seperti yang dilakukan Akil Mochtar," kata Hajriyanto di Jakarta, Senin. Hajriyanto mengatakan secara kelembagaan struktural dan sumber daya manusia (SDM) MK independen dan imparsial. Hakim MK yang dipilih oleh DPR telah melalui uji kelayakan dan kepatutan melalui forum sidang parlemen yang berlangsung secara terbuka dan transparan. Masyarakat pun ikut mengawasi selama mereka diuji. Karena itu, kata Hajriyanto, keputusan MK nanti harus diterima dengan lapang dada oleh semua pihak, apalagi putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Menurut dia, tidak ada alasan untuk tidak mempercayai putusan MK karena mereka sudah bekerja secara maksimal."Kinerja MK selama ini sudah berhasil dan baik meski di sana-sini masih ada masalah seperti kasus suap," katanya. Hajriyanto mengatakan adanya gugatan pilpres ke MK membuktikan bahwa kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pilpres tidak maksimal. Karena itu, kata dia, menjadi hal biasa bila ada pihak yang menjadi calon di pilpres mengajukan gugatan ke MK bila menemukan indikasi adanya kecurangan dan ketidakadilan dalam proses pemungutan suara. "Justu sikap mengadukan ke MK bila menemukan kecurangan itu memang perintah konstitusi. Sebab, melalui proses hukum di MK itulah cara penyelesaian yang beradab," ujarnya. Hajriyanto justru merasa prihatin dengan munculnya lembaga-lembaga swasta, termasuk lembaga survei, yang terus bersikap partisan."Kecenderungan lembaga-lembaga swasta menjadi partisan itu negatif. MK dalam hal ini jauh lebih baik," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement