REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengakui, sebagai institusi, TNI memiliki wilayah hukum sendiri. Kendati begitu, KPK akan masuk ke wilayah TNI jika ada indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan TNI lebih banyak merugikan sipil.
"Jika ada indikasi lebih merugikan sipil, maka KPK diberikan kewenangan untuk masuk melakukan penyelidikan melalui kewenangan koneksitas," kata Abraham usai penandatangan deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Lingkungan TNI, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (11/8),
Dia mengatakan kalau korupsi yang terjadi hanya merugikan TNI, maka hanya ditangani oleh TNI sendiri melalui peradilan militer. Menurut dia, ada wilayah hukum militer yang patut dihargai bagi tindak pidana yang dilakukan oleh TNI.
Namun demikian di dalam KUHAP juga dijelaskan, kalau misalnya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh TNI lebih banyak merugikan kepentingan sipil, maka KPK bisa masuk.
"Sebenar kita itu membantu TNI melakukan supervisi agar dalam pengelolaan manajemennya bisa berjalan sebagaimana mestinya. Kita melihat bahwa sistem yang harus dibangun adalah sistem yang bisa menutup kran-kran yang berpotensi terjadinya kebocoran. Itu, fungsi kita disitu," katanya.
Selain itu, peran KPK terus melakukan koordinasi kepada pihak TNI agar ada kepatuhan untuk melaporkan yang namanya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Ini sebenarnya yang penting dan Alhamdulillah LHKPN TNI kita beri nilai cukup bagus. Namun ke depan kita ingin ada peningkatan. Jadi selama ini ada eselon 1, jadi ada eselon tertentu melaporkan harta kekayaan negara dan kedepan kita ingin bahwa dari pangkat Letkol itu punya kewajiban melaporkan LHKPN," ujarnya.
Dalam penandatanganan kesepakatan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi di lingkungan TNI, hadir Kepala Staf Angkatan, Menpan Azwar Abubakar, Ketua KPK Abraham Samad, Ketua Ombudsman Danang Giridrawardana, serta segenap perwira tinggi TNI.