REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dahlia, Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta mengaku dugaan perbedaan selisih perolehan suara yang dinyatakan pemohon tidak pernah diungkapkan pada saat rekapitulasi di Provinsi DKI Jakarta.
"Selisih yang dimaksud tidak pernah diungkapkan pada rekapitulasi di provinsi DKI Jakarta. Pada saat itu gugatan yang disampaikan tentang DPKTb," ujar Dahlia kepada Majelis Hakim diruang sidang MK, Senin (11/8).
Ia menuturkan sebelum rekapitulasi di provinsi saksi no 1 melakukan walk out. Mereka menyatakan agar KPU DKI menunda rekapitulasi suara di provinsi sampai ada Pemungutan Suara Ulang (PSU). "Mereka menyebut 5000 TPS. Dalam keberatan (tertulis) tidak disebut," katanya.
Selain itu, berdasarkan rekomendasi Bawaslu. Mereka memanggil 75 KPPS tentang dugaan pemilih DPKTb di 5841 TPS. "Dari pemeriksaan Bawaslu, ada pelanggaran di 15 TPS. Ada pemilih yang menggunakan KTP Daerah," katanya.
Dahlia melanjutkan Bawaslu merekomendasikan di 13 TPS untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). "Bawaslu DKI minta KPU mengecek sendiri," katanya.
Selain itu, ia menuturkan 5749 TPS diminta untuk dilakukan percermatan. Jika terdapat pelanggaran maka dilakukan PSU. Pihaknya mengaku sudah berkonsultasi dengan KPU pusat, pencermatan apa yang harus dilakukan.
"Kami pertama mencermati apa ada pemilih yang melakukan di TPS mencoblos lebih dari satu kali. Dan bertanya di Kelurahan di PPK untuk mengetahui apa ada keberatan terkait DPK," katanya.
Menurutnya, berdasarkan hasil pencermatan. Pihaknya mengintruksikan kepada KPU kota untuk mengklarifikasi soal DPKTb di kelurahan. "Disitu ditemukan saat rekapitulasi tidak ada keberatan kecuali kebon bawang dan kelurahan sunter jaya," katanya.