REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota KPU Jakarta Utara Prianda Anata menjadi saksi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden/Wakil Presiden di Mahkamah Konstitus (MK), Senin (11/8). Prianda antara lain menjelaskan mengenai proses pembukaan kotak suara pada 23 Juli lalu.
"Itu tindak lanjut dari rekomendasi melakukan kroscek dari Bawaslu (DKI Jakarta)," kata Priandan di Ruang Sidang Pleno MK. Ia mengatakan, Bawaslu memberikan rekomendasi untuk melakukan pengecekan data pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).
Menurut Prianda, Panwaslu pun mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan pengecekan pada 18 Juli. Namun, menurut dia, dalam surat itu tidak keterangan mengenai jumlah TPS yang harus dilakukan kroscek. Baru pada malam harinya, menurut dia, ada lampiran yang berisikan data TPS tersebut. Hanya saja, ia mengatakan dalam lampiran itu tidak dituliskan berapa jumlahnya. "Kami tidak paham berapa jumlah data yang harus kami kroscek," kata dia.
Prianda mengatakan, seingatnya dalam data tersebut juga masih ada daerah yang tertulis dua kali. Atas inisatif, menurut dia, akhirnya data itu dibagi-bagi pada PPS. Untuk melakukan langkah lebih lanjut membuka kotak suara, ia mengatakan, menunggu arahan dari Panwaslu seperti saran dari Bawaslu.
Saksi dari pemohon, pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, sebelumnya menyebut tidak mendapatkan undangan untuk pembukaan kotak suara. Prianda memberikan bantahan. Menurut dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan panwas. "Yang akan undang panwas, kami menunggu," kata dia.
Prianda mengemukakan beberapa kemungkinan saksi dari pasangan nomor urut 1 tidak mengetahui agenda pembukaan kotak suara. Ia mengatakan, kemungkinan karena waktu atau surat belum sampai. Hakim konstitusi Aswanto menanyakan mengenai siapa yang berhak untuk membuka kotak suara ketika melakukan kroscek. "Kami fasilitasi dari provinsi," jawab Prianda.