Senin 11 Aug 2014 06:28 WIB

KPU di Daerah Perbatasan Ini Buka 48 Kotak Suara, Ada Apa?

Kotak suara Pilpres 2014 (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kotak suara Pilpres 2014 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN-- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, membuka sebanyak 48 kotak suara Pilpres 2014 terkait gugatan tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

Pembukaan kotak suara tersebut disaksikan aparat dari kepolisian, panitia pengawas pemilu (panwaslu), dan saksi kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden bertempat di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan Jalan Radio RT.02 Nomor 136 Nunukan.

Ketua KPU Kabupaten Nunukan, Dewi Sari Bahtiar di Nunukan mengungkapkan pembukaan kotak suara dari 48 tempat pemungutan suara itu berkaitan dengan gugatan tim pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dewi Sari Bahtiar menjelaskan, kotak suara terpaksa dibuka setelah menerima surat dari KPUN RI nomor 1460/KPU/VIII/2014 perihal Pelaksanaan Putusan MK tertanggal 8 Agustus 2014. Adapun gugatan dari pasangan capres-cawapres nomor urut 1 terhadap pelaksanaan pemungutan suara pilpres di daerah itu berkaitan dengan kejanggalan pengisian daftar pemilih khusus (DPK) dan DPK Tambahan (DPKTb).

Ia mengungkapkan kotak suara dibuka atas rekomendasi MK yang ditindaklanjuti oleh KPU RI tidak berkaitan dengan gugatan terhadap perolehan suara tetapi hanya pada pengisian sertifikasi berita acara pengisian data pemilih yang dianggap bermasalah.

Dewi Sari Bahtiar mengakui banyak melakukan perbaikan terhadap daftar pemilih sebelum dilakukan pemungutan suara di TPS yang menyebabkan terjadi perbedaan data pemilih yang berawal dari kekeliruan pengisian di TPS oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang tidak sinkron antara jumlah pemilih yang terdaftar dengan pemilih yang menggunakan hak pilihnya.

Hanya saja, perbedaan pengisian data pemilih ini tidak mempengaruhi perolehan suara kedua pasangan capres dan cawapres, ujar dia. "Kotak suara yang dibuka dari 48 TPS sekaitan dengan gugatan pasangan Prabowo-Hatta di MK tentang sertifikasi berita acara dengan DPKTb yang menggunakan hak pilih," ujarnya kepada wartawan sebelum dilakukan pembukaan kotak suara tersebut.

Ia menegaskan, untuk wilayah kerja KPU Kabupaten Nunukan terdapat 50 gugatan masing-masing 34 TPS di Kecamatan Nunukan, Sebatik Barat 2 TPS, Sebatik, Sebatik Timur dan Tulin Onsoi masing-masing satu TPS, Lumbis Ogong dan Sembakung masing-masing dua TPS, Sebuku tiga TPS dan empat TPS di Kecamatan Krayan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement