REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ketua Front Pembela Islam (FPI) Yogyakarta, Bambang Tedy (BT) memiliki sejumlah mobil mewah yang diklaim merupakan hasil dari kegiatan bisnisnya jual beli tanah. Namun, mobil mewah tersebut dibantah sebagai hasil dari kasus dugaan penipuan jual beli tanah yang membuat BT dijadikan tersangka dan ditahan di Polda DIY.
Mobil mewah paling mencolok yang dimiliki BT adalah satu unit mobil bermerk Hammer dan satu unit mobil keluaran Jaguar. Anggota Tim Kuasa Hukum BT, Ari Setiawan membantah kedua mobil mewah tersebut terkait dengan kasus hukum yang menjerat kliennya.
"Bisa cek waktu pembelian Hammer dan Jaguar itu untuk membuktikannya," ungkap Ari dikonfirmasi Jumat (8/8).
Menurut Ari, perjanjian jual beli tanah yang dilakukan BT dengan RJ yang membuat kliennya ditahan terjadi mulai 25 Juli 2012. Namun, BT telah memiliki Hammer dan Jaguar sebelum perjanjian tersebut terjadi. Mobil Hammer telah dimiliki BT sejak Januari 2012. Sementara, BT membeli Jaguar pada 2009.
Terkait asal harta kekayaan BT, Ari mengungkapkan kliennya sudah lama bisnis jual beli tanah. Bahkan, dia mengatakan ada pejabat instansi negara yang biasa berbisnis dengan BT. "Kegiatan jual beli tanah itu sudah lama, jadi wajar dong kalau uangnya banyak," ungkap Ari.
Diberitakan sebelumnya, BT ditahan di Polda DIY pada Rabu (7/8) karena kasus dugaan penipuan jual beli tanah yang merugikan korbannya, RJ hingga Rp11,1 miliar. Kasus tersebut juga terkait dengan kasus hukum perdata jual beli tanah yang menjerat istrinya, Sebrat Haryanti dengan kerugian korban sekitar Rp 5 miliar. Dalam kedua kasus tersebut, BT dan istrinya, SH yang merupakan Kepala Desa Balecatur Kecamatan Gamping menjual tanah yang sama ke dua orang berbeda.