Jumat 08 Aug 2014 15:10 WIB

Machfud Suroso Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka

Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso berjalan saat penuhi penggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (8/8). (Republika/ Tahta Aidilla).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso berjalan saat penuhi penggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (8/8). (Republika/ Tahta Aidilla).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktur utama PT. Dutasari Cipta Laras Machfud Suroso memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

"Nanti setelah pemeriksaan saya kasih keterangan lebih lanjut," kata Machfud Suroso yang mengenakan batik warna cokelat saat tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 14.00 WIB, Jumat.

Machfud menjadi tersangka satu-satunya dalam kasus ini yang belum ditahan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2013. Dalam perkara ini Machfud selaku direktur PT Dutasari Citra Laras yaitu perusahaan subkontraktor proyek Hambalang disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan yang merugikan keuangan negara.

PT Dutasari Cipta Laras mendapat pembayaran Rp170,39 miliar, sedangkan Machfud Suroso mendapat keuntungan senilai Rp28,8 miliar dari proyek Hambalang. Ada tiga orang yang divonis dalam perkara ini yaitu mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang, Deddy Kusdinar yang divonis 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan, ditambah uang pengganti Rp300 juta subsider enam bulan penjara.

Kemudian, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng yang dipidana penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta mantan Direktur Operasi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor yang divonis 4 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terkait perkara ini, KPK juga menjadikan mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka penerimaan hadiah dari proyek Hambalang dan proyek lain-lain.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement