REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Permintaan kartu kuning atau kartu pencari kerja di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta pascalibur Lebaran meningkat, tapi tidak signifikan jika dibandingkan 2013.
"Ada peningkatan hingga dua kali lipat dibanding hari biasa. Namun jika dibanding tahun lalu, peningkatan itu tidak signifikan," kata Pengantar Kerja Madya Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Sri Hartati di Yogyakarta, Kamis (7/8).
Menurut dia, Dinas Sosial Tenga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta rata-rata melayani 20 pencari kerja yang mengajukan permohonan kartu kuning pada hari biasa. Setelah libur Lebaran, jumlah pencari kerja yang mengajukan permohonan mengalami peningkatan hingga 30 sampai 50 pemohon per hari.
"Pada tahun lalu, pemohon kartu kuning pascalibur Lebaran bisa mencapai 200 orang per hari. Atau 10 kali lipat dibanding hari biasa," katanya.
Kondisi pada tahun ini, lanjut Sri, disebabkan kartu kuning tidak lagi menjadi syarat untuk mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS). Kartu kuning baru diserahkan apabila pelamar diterima sebagai CPNS. "Pencari kerja yang memohon kartu kuning pada saat ini rata-rata adalah lulusan baru yang ingin bekerja di perusahaan swasta. Hanya sedikit dari pemohon yang mengajukan permintaan kartu kuning untuk melamar CPNS," katanya.
Layanan kartu kuning di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta tidak hanya terbatas untuk warga kota setempat, namun bisa memberikan pelayanan kepada warga luar kota yang tinggal di Kota Yogyakarta. "Itu kebijakan internal kami, karena terkadang pencari kerja kesulitan jika harus kembali ke daerah asalnya hanya untuk mencari kartu kuning. Alamat di kartu kuning pun ditulis sesuai domisili asalnya," katanya.
Hanya saja, lanjut dia, kebijakan tersebut tidak berlaku apabila pencari kerja memohon kartu kuning untuk melamar CPNS. "Pencari kerja harus mencari kartu kuning di daerah asalnya," katanya. Syarat yang harus dibawa pencari kerja saat memohon kartu kuning adalah kartu tanda penduduk yang masih berlaku, ijazah dari pendidikan terakhir, dan foto 3x4 dua lembar.
"Sebenarnya, pencari kerja bisa difoto di sini dan fotonya tercetak di kartu kuning. Namun demikian, foto yang tercetak itu terkadang tidak jelas sehingga kurang bagus saat kartu difoto kopi. Oleh karena itu, pencari kerja disarankan membawa foto sendiri," katanya.
Sri Hartati menyarankan pencari kerja untuk mengajukan permohonan kartu kuning secara online sehingga mereka tinggal melakukan verifikasi dan pencetakan kartu di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta.
"Hal itu bisa menghemat banyak waktu. Laman untuk pengajuan permohonan online berada di alamat infokerja.depnakertrans.go.id," katanya.
Kartu kuning memiliki masa berlaku dua tahun, namun pencari kerja diimbau untuk selalu memberikan laporan setiap enam bulan sekali. Layanan kartu kuning di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta bisa diakses secara gratis.
Sebelumnya, Kepala Bidang Penatausahaan Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Yogyakarta Christy Dewayani mengatakan, persyaratan untuk pelamar CPNS masih dibahas. "Apakah harus melampirkan kartu kuning atau syarat lainnya, masih terus dibahas dan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait," katanya.
Pada tahun ini, Pemerintah Kota Yogyakarta memperoleh kuota 74 formasi CPNS, sebagian besar adalah guru SD.