Rabu 06 Aug 2014 17:20 WIB

Bebas dari Penjara, Mantan Terpidana Teroris Ini Tak Dijemput Keluarga

Red: M Akbar
Penjara (ilustrasi)
Foto: Antara/Zabur Karuru
Penjara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Udara segar di balik jeruji besi boleh saja dihirup oleh M Kholili alias Yahya. Terpidana kasus terorisme ini telah dinyatakan bebas secara bersyarat dari Lembaga Pemasayarakatan (LP) Kelas I Lowokwaru, Malang, Jawa Timur, Rabu (6/8).

Meski telah mengantungi pembebasan mantan anak buah gembong teroris, Dr Azahari dan Noordin M Top, ini mengaku galau menatap kehidupannya pascapembebasan. 

"Tetapi yang penting saya sudah bisa ketemu keluarga dulu. Setelah itu baru memikirkan dan mencari kerja," tegasnya.

Saat dibebaskan dari LP Malang tersebut, Yahya tidak dijemput keluarga maupun sanak saudaranya. ''Saya baru mendapat pemberitahuan bebas dari Kepala LP hari ini sehingga tidak ada keluarga yang tahu. Apalagi sampai menjemput ke LP," ungkap Kholili disela-sela mengurus proses administrasi bebas bersyarat di LP Kelas I Lowokwaru.

Kholili mengaku ingin segera pulang dan berkumpul dengan keluarga di rumahnya yang berlokasi di Jalan Jodipan Wetan 1 C Nomor 10 RT 12 RW 06 Kecamatan Blimbing, Kota Malang. "Saya ingin segera bekerja dan menjalani kehidupan normal setelah bebas," ucapnya, lirih.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement