Rabu 06 Aug 2014 16:18 WIB

Mantan Kurir Dr Azhari Dibebaskan dari Penjara

Red: M Akbar
Terorisme (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Terorisme (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Terpidana kasus teroris yang selama ini dikenal sebagai kurir Dr Azahari, yaitu M Kholili dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasayarakatan (LP) Kelas I Lowokwaru, Malang, Jawa Timur, Rabu (6/8).

Kepala LP Kelas I Lowokwaru, Herry Wahyudiono, mengakui jika anak buah Dr Azahari dan Noordin M Top itu telah bebas bersyarat. Selama menjalani bebas bersyarat, ia meminta, Kholili tetap wajib absen (lapor) di LP setiap bulan.

"Kholili menjalani masa hukumannya tidak sampai 10 tahun di LP Lowokwaru dan dia pantas mendapatkan bebas bersyarat, sebab selama dalam pembinaan di LP Lowokwaru, perilaku Kholili cukup baik dan berjanji akan menjalani kehidupan normal seperti orang kebanyakan," ujarnya.

M Kholili alias Yahya adalah terpidana kasus teror Bom Bali II dan dikenal sebagai kurir bom yang diproduksi Azahari. Ia tertangkap di perbatasan Semarang-Demak pada 9 November 2005 dan melalui persidangan, ia divonis 18 tahun penjara.

Kholili pula yang kemudian mengungkap markas persembunyian Dr Azahari di Jalan Flamboyan Kota Batu. Bahkan, Dr Azahari tewas dalam penggerebekan di markasnya di Batu pada tahun 2005.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement