REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Serikat Karyawan JIS mendatangi Komisioner Polisi Nasional (Kompolnas) terkait kasus pelecehan seksual yang terjadi di Jakarta Internasional School (JIS). Kasus tersebut telah menyeret dua orang guru JIS sebagai tersangka dan ditahan.
''Kami memberikan semacam aksi dukungan solidaritas pada dua rekan kami yang ditahan. Kami coba memberikan informasi yang dirasa perlu untuk diketahui oleh Kompolnas,'' kata juru bicara Perwakilan Karyawan JIS, Rully Iskandar, Rabu (6/8).
Menurut Rudy, ada keprihatinan pada proses penahanan dua rekan mereka seperti tindakan berlebihan ketika pemeriksaan hingga penahanan. Rudi melanjutkan, dari empat kali panggilan polisi, dua orang guru tersebut telah bekerjasama, kooperatif dalam kasus hukum.
Rully mengatakan, seharusnya tidak perlu berlebihan dalam penahanan, pemanggilan atau penyelidikan. Hal itu sudah diatur dalam undang-undang dengan tiga alasan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, melakukan tindakan serupa.
''Ketiga hal itu tidak mungkin. Neil paspor sudah ditahan. Ferdi keluarganya di Indonesia, anak dan istrinya di Indonesia, dia tidak punya kemampuan kemana-mana. Barang bukti apa yg kami hilangkan? Semua sudah disita,'' kata Rully.
Rully menanyakan, durasi penahanan yang akan dilakukan polisi terhadap dua rekannya. Rekan-rekan dari serikat karyawan JIS pun berani memberikan jaminan jika dibutuhkan untuk melepaskan dua rekannya. ''Jika diperlukan pihak rekan-rekan kenapa tidak,'' kata dia.