Rabu 06 Aug 2014 05:12 WIB

Pegawai Dispenda Malang Dihukum 'Push Up', Kenapa?

Mobil dinas
Foto: Antara
Mobil dinas

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sejumlah Pegawai Negeri Sipil Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang, Jawa Timur, harus menjalani "push up" di depan umum. Hal itu sebagai hukuman karena melakukan pelanggaran terhadap kendaraan dinas yang mereka pakai ketika mudik Lebaran Idul Fitri 1435 Hijriah.

"Siapapun yang melakukan pelanggaran terhadap kendaraan dinas harus diberi sanksi untuk memberi efek jera, salah satunya harus menjalani 'push up' di depan umum maupun teguran secara lisan," kata Kepala Dinas Pendapatan daerah (Dispenda) Kota Malang Ade Herawanto usai memeriksa dan mengecek kendaraan dinas instansi tersebut di kawasan perkantoran terpadu Kedungkandang, Selasa.

Ade mengatakan pelanggaran terhadap penggunaan kendaraan dinas yang dilakukan anak buahnya itu di antaranya adalah mengubah motor yang seharusnya pelat merah menjadi pelat hitam, bahkan ada yang tidak dilengkapi dengan pelat nomor.

Selain memeriksa pelat nomor, kelengkapan surat kendaraan dan kondisi fisik kendaraan juga diperiksa pascalibur panjang Lebaran ini. SIM, STNK juga diperiksa dan hasilnya lengkap semua, namun jika ada kendaraan yang kondisinya rusak harus segera diperbaiki.

Ia mengemukakan keberadaan kendaraan dinas baik motor maupun mobil, sangat penting, sebab kendaraan tersebut membantu petugas dalam melakukan pemantauan pajak. Saat ini jumlah mobil dinas Dispenda sebanyak 12 unit dan motor sebanyak 36 unit siap pakai serta lima unit yang masih baru dibeli.

"Ke depan pemeriksaan rutin ini akan kami lakukan setiap bulan agar penggunaan kendaraan dinas bisa maksimal, apalagi semua petugas pajak adalah petugas lapangan untuk mengawasi wajib pajak," ucap Ade.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement