Selasa 05 Aug 2014 23:15 WIB

Polisi Tangkap 38 Pelaku Kejahatan Kehutanan

Hutan. Ilustrasi
Foto: Antara
Hutan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Resor Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, menangkap dan menetapkan 38 pelaku kejahatan kehutanan mulai dari pembakaran lahan hingga perambahan dan pembalakan liar.

"Masih sangat dimungkinkan jumlahnya akan terus bertambah karena tim pemburu masih terus bekerja," kata Kapolres Rohil Ajun Komisaris Besar Tonny Hermawan kepada pers lewat pesan elektronik yang diterima, Selasa.

Ia menjelaskan untuk kasus kebakaran hutan dan lahan, daerah yang masuk kategori rawan yakni Kecamatan Kubu, Palika, Bangko Pusako dan Kecamatan Tanah Putih.

Menurut dia, kondisi lahan di Rohil rata-rata terdiri lahan gambut berkedalaman tiga hingga lima meter sehingga rentan terbakar.

"Menyangkut penanganan karhutla di lapangang sudah dilaksanakan dan berkordinasi dengan pemerintah daerah, sekaligus penetapan status siaga darurat asap sejak 16 Juni," katanya.

Ia menambahkan, upaya penegakan hukum periode April hingga Juli 2014 terdapat 24 laporan polisi dengan tersangka 38 orang.

Setahun ini saja, lanjut dia, terjadi dua kali kebakaran dengan intensitas tinggi, aspek penegakkan hukum pada Februari sampai April, terdapat 26 tersangka yang ditahan.

"Bila secara keseluruhan dari periode Februari hingga Juli 2014, maka jumlah tersangka mencapai 60 orang lebih," katanya.

Sepanjang 2014, di berbagai wilayah kabupaten/kota di Riau telah terjadi peristiwa tersebut, mengakibatkan sedikitnya 25 ribu hektare hutan dan lahan hangus dan menghasilkan asap yang mencemari ruang udara di sebagian wilayah.

Gubernur Riau Annas Maamun sebelumnya telah meminta seluruh bupati dan wali kota yang daerahnya banyak terdapat titik panas agar langsung mengambil sikap antisipasi.

Dalam kasus ini, Kepolisian Daerah Riau secara keseluruhan dari berbagai kabupaten/kota juga telah berhasil menangkap dan menetapkan sebanyak 189 tersangka diduga melakukan kejahatan kehutanan dan membakar lahan.

Sebanyak 116 tersangka di tangkap saat melakukan aktivitas kejahatan kehutanan pada Januari hingga Maret dan sebanyak 67 lainnya ditetapkan sejak 5 April hingga 10 Juli 2014.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement