REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- PT Pertamina marketing operation Region (MOR) II Sumatera bagian Selatan (Sumbagsel) mulai memberlakukan pembatasan waktu penjualan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Pemberlakukan dilakukan mulai 4 Agustus 2014 di enam SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) yang ada di luar jalur logistik.
Enam SPBU yang terkena ketentuan tersebut, adalah SPBU 21. 30204 Jl. Ahmad Yani Plaju; SPBU 21. 30101 di Jl AKBP Cek Agus No. 10 Kenten; SPBU 24. 30630 di Jl Letnan Muchtar Saleh Kabupaten OKI; 24. 32162 di Jl Ahmad Yani Batu Belang OKU Selatan; SPBU 24. 32161 di Jl A Yani Air Karang OKU; dan SPBU 24. 31141 di Jl Raya Prabumulih.
“SPBU yang dibatasi waktunya tersebut ditentukan dengan mempertimbangkan kondisi konsumen SPBU. Konsumen yang berhak tetap dapat terlayani," kata General manager Pertamina Pemasaran Region II, Ageng Giriyono usai menghadap Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Senin (4/8).
Menurutnya, pembatasan waktu penjualan BBM solar bersubsidi tidak akan berpengaruh banyak terhadap konsumen solar bersubsidi yang ada di Sumsel.
Eksternal Relation PT Pertamina Marketing Operation Region II Sumbagsel Alicia Irzanova menjelaskan, SPBU tetap melayani masyarakat yang membutuhkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Konsumen akan mendapatkan BBM tanpa subsidi bila membeli solar pada saat pemberlakuan jam pelayanan penjualan solar di Sumatera Selatan.
“Jadi untuk konsumen yang membutuhkan bahan bakar solar di luar jam pelayanan solar subsidi di SPBU jam pelayanannya diatur tersebut, menyediakan solar non subsidi dan Pertamina Dex yang cukup,” ujar Alicia.
Di Sumsel saat ini terdaftar ada 65 SPBU buka 24 jam dan 63 SPBU lainnya bervariasi buka antara pukul 06.00-08.00 WIB dan tutup dari jam 17.00-22.00 WIB.
“Dari SPBU yang buka 24 jam tersebut, tidak ada yang masuk dalam daftar SPBU yang dibatasi jam penyaluran solar subsidi,” katanya.