Ahad 03 Aug 2014 18:28 WIB

Pemda Siapkan Sanksi Tegas untuk PNS Mangkir

Oknum PNS (ilustrasi)
Foto: radarnusantara.com
Oknum PNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI-- Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat siapkan sanksi tegas kepada para pegawai negeri sipil yang mangkir masuk kerja usai libur lebaran dan cuti bersama selama sembilan hari.

"Tidak ada alasan lagi, PNS mangkir di hari pertama masuk kerja yakni Senin, (4/8) karena libur dan cuti bersama yang diberikan oleh pemerintah sudah cukup lama yakni selama sembilan hari," kata Seketaris Daerah Kota Sukabumi, Hanafie Zein kepada wartawan, Ahad.

Menurut Hanafie, sanksi tegas yang sudah disiapkan oleh pihaknya kepada PNS yang mangkir masuk kerja di hari pertama tersebut mulai dari teguran, penundaan pemberian gaji, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat hingga pemecatan. Selain itu, sanksi tegas ini sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tentang disiplin PNS.

Maka dari itu, jika tidak ingin mendapatkan sanksi, seluruh PNS yang bekerja di lingkungan Pemkot Sukabumi untuk mematuhi peraturan, jangan sampai ada karena alasan mudik atau macet sehingga telat atau tidak masuk kerja di hari pertama ini. Karena setelah cukup lama diberikan libur dan cuti bersama ini banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan khususnya dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat.

"Terkecuali PNS itu benar-benar sakit dan ada surat sakitnya dari dokter, jika hanya flu ringan atau kecapean saja lebih baik masuk kerja, karena tugas yang belum selesai dan baru sudah menunggu pascaliburan dan cuti bersama lebaran ini," tambahnya.

Hanafie mengatakan pihaknya juga akan mendata seluruh PNS yang ada di Kota Sukabumi di hari pertama masuk kerja tersebut, baik yang bertugas di kelurahan hingga organisasi perangkat daerah. Selain itu, jika ada tugas luar harus melapor ke atasannya masing-masing seperti ke kepala dinas, bagian, kantor, bidang atau seksi.

Sementara, Divisi Kebijakan Publik Forum Aktivis Mahasiswa Sukabumi (FAMS), Muhamad Sahrudin mengatakan PNS harus mengikuti ketentuan dalam pemberian libur lebaran sesuai dengan kebijakan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

"Ini penting kami sampaikan mengingat kami menganggap kesadaran PNS untuk masuk menepati waktu sesuai masa cuti masih buruk," tegasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement