Jumat 01 Aug 2014 23:57 WIB

Penyidik tak Akan Periksa Lagi Dua Tersangka Guru JIS

Rep: c70/ Red: Esthi Maharani
Suasana ruang Tempat kejadian perkara kasus pelecehan kekerasan seksual terhadap murid TK Jakarta International School (JIS) yang dilakukan oleh petugas kebersihan sekolah tersebut, Jakarta Selatan, Jumat (13/6)
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Suasana ruang Tempat kejadian perkara kasus pelecehan kekerasan seksual terhadap murid TK Jakarta International School (JIS) yang dilakukan oleh petugas kebersihan sekolah tersebut, Jakarta Selatan, Jumat (13/6)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan tidak akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dua tersangka guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman (Kanada) dan Ferdinant Tjiong (Indonesia).

"Sudah cukup, kita tinggal mengirimkan berkas ke kejaksaan dalam waktu secepatnya," kata Heru di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/8).

Dikatakannya, setelah penyidik mengirimkan berkas-berkas ke kejaksaan, maka pihak kejaksaan akan melakukan penelitian selama 14 hari. Jika berkas dirasa ada yang kurang lengkap, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut kepada Polri.

Seperti diketahui sebelumnya, pada Senin (14/7) malam, penyidik Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap dua guru Jakarta Internasional School (JIS) yang menjadi tersangka kasus kejahatan seksual terhadap muridnya yaitu AK, AL dan DA.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penyidik memiliki pertimbangan secara objektif dan subjektif terkait keputusan untuk melakukan penahanan.

Dikatakannya, untuk subjektifnya atas dasar pertimbangan agar tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti.

Sedangkan untuk pertimbangan secara objektif, perbuatan yang dilakukan tersangka diancam dengan ancaman di atas lima tahun penjara, artinya memang bisa dilakukan penahanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement