REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan, Jokowi-JK akan menghormati proses di Mahkamah Kontitusi (MK) terkait gugatan yang dilayangkan kubu Prabowo-Hatta. Hasto yakin, lembaga yang dipimpin oleh Hamdan Zoelva tersebut akan bersikap adil dan profesional.
"Kami menghomati proses di MK. Ini adalah mekanisme demokrasi," ujarnya ketika dihubungi Republika, Kamis (31/7).
Meski demikian, Hasto optimistis, gugatan yang dilayangkan oleh kubu Prabowo-Hatta tersebut tidak akan merubah keputusan KPU yang telah menetapkan Jokowi sebagai presiden terpilih.
Hasto mengatakan, gugatan tersebut tidak akan mengancam perbedaan 8 juta suara yang mereka miliki. Sebab, kata dia, banyak kejanggalan dalam laporan dugaan penggelembungan suara yang dibuat Prabowo-Hatta.
Namun, Hasto menambahkan, kubu Jokowi-JK, sebagai pihak terkait, tetap menyiapkan diri dengan bantahan-bantahan atas laporan tersebut. "Tim hukum kita bekerja. Kita akan tampilkan saksi terbaik, kita juga menyiapkan dokumen terbaik untuk sanggahan," ujarnya.
Seperti diketahui, Prabowo-Hatta telah melayangkan laporan dugaan penggelembungan suara pada Pilpres 2014 ke MK. Namun demikian, terdapat sejumlah kejanggalan dalam berkas gugatan yang diunggah situs resmi MK.
Salah satunya pada poin 4.7 halaman 8 bagian Pokok Permohonan, di mana Prabowo-Hatta mengklaim kemenangan dalam Pemilu Presiden 2014 dengan perolehan suara 67.139.153 atau 50,25 persen, sedangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla mendapatkan 66.435.124 suara atau 49,74 persen. Total persentase suara yang sudah dibulatkan itu tidak mencapai 100 persen, tetapi 99,99 persen.