REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memberikan dukungan penuh kepada pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa yang menempuh jalur hukum yakni melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Gugatan ini adalah piranti legal yang diamanahkan konstitusi untuk memastikan tidak adanya kecurangan oleh penyelenggara pemilu," kata Sekretaris Jenderal DPP PPP, Muhammad Romahurmuziy, melalui siaran persnya yang diterima Sabtu.
Menurut Romy, panggilan Romahurmuziy, PPP berharap semua pihak menghormati penggunaan hak konstitusional ini guna memastikan tercapainya "due process of law" yang fair dan bermartabat serta menjadikannya sebagai panggung konstitusional terakhir, final, dan mengikat atas kontestasi Pilpres 2014.
Ia menegaskan DPP PPP juga menginstruksikan seluruh kader PPP dari Sabang sampai Merauke di seluruh tingkatan untuk berlebaran dengan tenang, menyerahkan kontestasi ini sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi, serta tetap menjaga kekompakan dalam Koalisi Merah-Putih.