REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mengemukakan, keabsahan presiden dan wakil presiden terpilih masih akan ditentukan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena adanya pasangan calon yang mengajukan gugatan ke lembaga tersebut.
Meski KPU telah menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pasangan yang memenangkan Pemilihan Presiden 9 Juli 2014, namun kata Margarito, capres-cawapres tersebut baru bisa dinilai sah, apabila MK telah memutuskan sidang perselisihan hasil pilpres dan menyatakan Jokowi-JK yang menang.
Menurut dia, jika keputusan MK lain, yaitu memenangkan Prabowo-Hatta karena ditemukan bukti yang menguatkan, maka apapun yang diputuskan MK menjadi sah.
"Jadi, menurut saya, apa yang ditetapkan KPU itu sah, tapi belum final sebab pasangan Prabowo-Hatta mengajukan gugatan ke MK dengan membawa sejumlah bukti tentang kecurangan pelaksanana pilpres dan lain-lain. Kita tunggu saja putusan akhir MK," katanya kepada pers di Jakarta, Jumat (25/7).
Dengan pengajuan gugatan yang akan diajukan pasangan Prabowo-Hatta ke MK, kata Margarito, bisa dikatakan bahwa pasangan Jokowi-JK adalah presiden dan capres terpilih sementara.
Karena bisa saja hal itu berubah, jika bukti bukti kecurangan yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta sangat kuat dan MK dalam putusannnya memenangkan Prabowo-Hatta. "Dalam situasi seperti ini, segalanya bisa mungkin," katanya.
Margarito mengingatkan seluruh masyarakat bahwa putusan MK itu final dan mengikat. Jika MK sudah memutuskan soal perselisihan hasil pilpres ini, maka semua pihak harus menerima dengan lapang dada, karena itulah mekanisme dan prosedur yang diatur dalam UU.
Seperti dikemukakan Anggota tim hukum Koalisi Merah Putih, Mahendradatta bahwa pasangan Prabowo-Hatta akan mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK pada Jumat (25/7).