REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, menilai pembentukan Pusat Legislasi Nasional tidak perlu dilakukan. Sebab saat ini, masih ada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang efektif bekerja di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Satu hal yang mesti dijelaskan lebih awal sebelum semua ini dibentuk, adalah mau diapakan ini BPHN (yang sudah ada). Sebab sejauh ini kan keberadaan BPHN itu ada dan dia pun melakukan kegiatan kajian dan riset di bidang hukum, " ujar Margarito ketika dikonfirmasi Republika, Selasa (29/10).
Kinerja BPHN ini, kata dia, menjadi dasar penyusunan undang-undang di Indonesia. Karena itu, menurut dia, ketimbang membentuk lembaga baru yang berupa Pusat Legislasi Nasional lebih baik rencana dari fungsi lembaga baru ini diberikan kepada BPHN.
Sebab selain membuang tenaga dan anggaran, pembentukan lembaga baru belum tentu bisa mengatasi tumpangtindih persoalan hukum dan kewenangan antarlembaga pemerintah.
"Jadi menurut saya ini (BPLN) tak penting ada. Saya pikir di tengah kondisi negara yang kekurangan uang dan begitu banyak yang sedang dihadapi menurut saya tidak usah dibentuk lembaga itu. Yang penting fungsikan saja BPHN. Tugaskan mereka untuk melaksanakan ide sinkronisasi undang-undang yang rencananya akan diberikan kepada BPLN," kata dia.
"Toh selama ini Kemenkumham adalah vocal point hukum di republik ini. Jika ada badan baru itu nanti akan ditaruh di mana? Siapa yang mau dia koordinasikan dan siapa yang mau dikoordinir sama mereka?" tegas Margarito.