Kamis 24 Jul 2014 11:04 WIB

KPK Periksa Anggota DPR Terkait Korupsi Haji

Irgan Chairul Mahfiz
Foto: antara
Irgan Chairul Mahfiz

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil ketua komisi IX DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan Irgan Chairul Mahfiz sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha KPK di Jakarta, Kamis (24/7).

Irgan sebelumnya dipanggil pada Senin (21/7) lalu, namun karena surat panggilan tidak sampai maka ia dipanggil ulang pada hari ini.

Irgan diketahui sudah berada di KPK, sedangkan pemanggilannya tersebut terkait dengan keikutsertaannya dalam rombongan ibadah haji mantan Menteri Agama Suryadharma Ali pada 2012.

Selain Irgan, KPK juga memanggil dua orang pengawal menteri Eko Widyantoro dan Iwan Setiawan serta staf Tata Usaha Menteri Rosandi.

KPK dalam perkara ini sedang mendalami praktik nepotisme karena Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji, padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.

Sejumlah anggota rombongan haji Suryadharma Ali telah diperiksa KPK antara lain istrinya, Wardhatul Asriah dan menantunya Rendhika Deniardy Harsono serta anggota Komisi X dari fraksi PPP Reni Marlinawati. Suryadhama mengajak 34 orang untuk melakukan ibadah haji pada 2012.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement