Rabu 23 Jul 2014 13:49 WIB

Kasus Videotron Anak Menteri Syarief Hasan Masuki Sidang Tuntutan

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Bilal Ramadhan
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Kasus korupsi Videotron yang menyeret nama anak dari Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, Riefan Avrian ini mendekati babak akhir. Terdakwa dalam kasus ini, eks petugas Office Boy (OB) perusahaan Rievan, Hendra Saputra akan menjalani sidang tuntutan di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

 

Kuasa Hukum pun berharap agar Hendra dapat dibebaskan sesuai fakta-fakta persidangan. “Kita lihat sendiri dari persidangan, pernyataan bosnya Hendra, Rievan justru menyatakan memang Rievan sendiri yang bertanggung jawab,” ujar Kuasa Hukum Hendra Ahmad Taufik, Jakarta Rabu (23/7).

 

 

Untuk itu, Taufik pun meminta agar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersandar pada fakta tersebut. “Tidak usah malu untuk menuntut bebas bagi Hendra,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Hendra didakwa bersama-sama dengan Hasnawi Bachtiar (almarhum), dan Riefan Avrian telah memperkaya diri, dalam pengadaan Videotron pada Kementerian Koperasi dan UKM. Hendra dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

JPU menjelaskan, Riefan selaku Direktur Utama PT Rifuel mulanya memberitahukan ia akan mengangkat Hendra sebagai Direktur Utama PT Imaji Media pada 1 Februari 2012. Perusahaan ini sengaja didirikan hanya untuk mendapat proyek videotron di Kemenkop dan UKM.

 

Hendra pun menyetujui pengangkatan itu meskipun ia menyadari tak memiliki kemampuan dalam pekerjaan videotron. Pendidikan Hendra, yaitu tamat Sekolah Dasar (SD) dan menjadi sopir sekaligus office boy di perusahaan Riefan.

 

BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar Rp 2,695 miliar dari pengadaan videotron ini. Kasus ini pun berangkat dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.780.298.943.

 

Namun belakangan, dakwaan di atas terbantahkan karena Rievan sendiri mengaku sebagai dalang dibalik pidana ini. Hendra yang saat itu menjadi supir pribadinya ia paksa menjadi direktur PT Imaji agar Rievan dapat menyabet proyek di kementerian ayahnya itu.

 

“Saya ingin meluruskan keterangan ini. Saya yang melakukan dari awal sampai akhir. Saya yang melakukan pendanaan. Saya yang bertanggung jawab atas semua ini. Saya berharap pengakuan saya dapat memperingan Hendra,” kata Riefan di persidangan, Rabu lalu.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement