Kamis 11 Dec 2014 17:06 WIB

Anak Syarief Hasan Berharap Hukuman Ringan

Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian mengikuti sidang lanjutan perkara proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/10).(Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian mengikuti sidang lanjutan perkara proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/10).(Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rievan Avrian yang merupakan anak mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Syarief Hasan berharap agar hukumannya ringan.

"Pertama, jika memang saya dipermasalahkan dalam perkara ini, saya mempunyai harapan agar bisa dihukum ringan agar masalah cepat selesai di Pengadilan Negeri ini," kata Rievan saat menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Rievan dituntut 7,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai merugikan negara hingga mencapai Rp5,39 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Videotron di Kementerian KUKM.

"Kedua, jika memungkinkan juga saya harap yang mulia dalam mengambil keputusan ini menggunakan dasar-dasar yang sama dengan apa yang ada di perkara Hendra Saputra," kata Rievan.

Hendra adalah "office boy" di perusahaan Rievan, PT Rifuel, namun dijadikan direktur utama perusahaan pemenang tender Videotron, PT Imaji Media. Hendra sudah divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dalam kasus yang sama pada 27 Agustus 2014 lalu.

"Ketiga, jika memang nanti ada penyitaan aset atau penyitaan kekayaan saya dalam rangka mengganti kerugian negara, saya harap yang mulia dapat memberikan saya hak untuk menunjuk jasa penilai publik untuk dapat memberikan pendapat secara adil," ungkap Rievan.

Jaksa pada Kejaksaan Negeri menuntut Rievan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,39 miliar. Bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang buat mengganti pidana pengganti.

Bila tidak mencukupi, maka dipidana selama tiga tahun sembilan bulan. Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama berdasarkan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 b UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement