REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK memeriksa dua anggota DPR yaitu Wakil Ketua Komisi IX Irgan Chairul Mahfiz dan anggota Komisi X Reni Marlinawati sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (21/7).
Irgan dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Reni diketahui sebagai anggota rombongan yang ikut beribadah haji bersama Suryadharma pada 2012.
Selain Irgan dan Reni, KPK juga memeriksa Mochammand Amin yang merupakan suami anggota Komisi X dari fraksi PPP Reni Marlinawati; selanjutnya istri Irgan, Wardatun N Soenjono; Kyai Haji Noer Muhammad Iskandar dan istrinya Nur Djazilah Swasta Wardatun N Soenjono.
KPK sebelumnya juga sudah memeriksa sejumlah anggota rombongan lain seperti istri Suryadharma Ali, Wardhatul Asriah dan menantunya Rendhika Deniardy Harsono serta Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PPP Banten Mohammad Margiono yang mengaku ikut rombongan menteri dengan masuk kategori petugas haji, padahal bukan petugas haji.
KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi.
Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.