REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI-- DW, orang tua korban AL, siswa dari Jakarta Internasional School (JIS) yang dilaporkan menjadi korban kasus pelecehan seksual, kembali melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). DW membuat laporan tentang dugaan penipuan melalui website pendirian Taman Kanak-kanan (TK) JIS tanpa izin yang sah.
"Orang tua korban beranggapan bahwa JIS ini ada izin, tapi kenyataannya seperti apa yang kita ketahui bersama ternyata izinnya tidak ada untuk sekolah TK," kata Kuasa Hukum DW yang juga diketahui sebagai kuasa hukum DA (korban ketiga), Michael Laoh, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/7) dini hari.
Menurutnya, kliennya merasa tertipu karena menurut website JIS, sekolah yang sudah berdiri sekitar 61 tahun lalu itu memiliki izin yang sah. "Tentu dari sisi klien kami merasa tertipu. Kenapa sekolah JIS yang notabene berdiri sejak 61 tahun lalu itu, ternyata kenyataannya tidak memiliki izin dan baru ketahuan setelah kejadian pelecehan terhadap anak terkuak," tutur Michael.
Michael melanjutkan, laporan yang dibuat DW, berbeda dengan laporan yang pernah dibuat Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), beberapa waktu lalu. "Berbeda. Ini lebih kepada korban menggangap penipuan dan konteksnya melaporkan izinnya tersebut bermasalah," tambahnya.
DW melaporkan pihak JIS dengan nomor laporan LP/2635/VII/2014/PMJ/Ditkrimsus. Karena pihak JIS diduga melanggar Pasal 28 Juncto Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 45, Pasal 51, Pasal 52 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 dan 71 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), serta Pasal 378 KUHP.
DW, yang datang bersama suaminya ke SPKT pada Kamis (17/7) pukul 23.00 WIB menggunakan mobil Nissan 1690 PQQ, tak memberikan sedikit pun komentar terkait laporan baru yang dibuatnya.