REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri menyatakan tahun 2008 benar terjadi krisis. Hal ini dilihat dari adanya kebijakan penting yang diambil pemerintah saat itu.
"Orang akan takut mengambil kebijakan karena 2008 itu krisis, coba lihat saja semua standar. Kalau tidak (krisis), maka tidak akan ada Perppu," kata Menkeu usai menghadiri Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK), Kamis (17/7).
Pada pengadilan Century, Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan tahun 2008 tidak terjadi krisis ekonomi. Pengadilan ini memutuskan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan kepada Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya. Tipikor menilai Budi Mulya dan Dewan Gubernur BI dianggap tidak beritikad baik dengan menetapkan Bank Century sebagai bank gagal.
Peraturan yang dimaksud yaitu Perppu Nomor 2 tahun 2008 yang memberikan kewenangan pada BI menyalurkan fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Bank Century. Hal ini diatur dalam Pasal 11 (4) yang isinya,
"Dalam hal suatu Bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban pemerintah." Pinjaman ini bisa diberikan hanya ketika Bank dianggap mengganggu sistem keuangan.
"Gimana Perppu keluar kalau tidak ada krisis, saya harus galak ini," kata Menkeu.