REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya berencana akan melakukan tes kebohongan menggunakan lie detector terhadap dua tersangka guru Jakarta International School (JIS) pada Kamis (17/7) yaitu Neil Bantleman (Kanada) dan Ferdinant Tjiong (Indonesia).
Namun, juru bicara JIS, Daniati Wusono mengatakan, rencana pemeriksaan tersebut tidak diberitahukan pihak kepolisian kepada kuasa hukum dua guru JIS, Hotman Paris Hutapea. Karenanya keduanya menolak melakukan tes tersebur.
"Kedua guru JIS menolak untuk mengikuti tes dan dianggap tidak adanya tenaga ahli yang independen untuk menjadi saksi saat tes itu berlangsung," kata Daniati melalui pesan elektronik, Kamis (17/7).
Dikatakan Daniati, pihak kepolisian juga tidak menyediakan penerjemah yang dipilih oleh guru JIS. Penerjemah tersebut dianggap penting oleh guru JIS, untuk menunjang pelakaksanaan tes lie detector.
"Tes lie detector sama halnya dengan interogasi, di mana berdasarkan Pasal 72 KUHP harus ada kuasa hukum yang mendampingi, sementara tadi pagi justru sebaliknya," ujarnya.
Daniati melanjutkan, dua guru JIS tersebut bersedia menjalani tes apapun, selama didampingi penasihat hukumnya dan tenaga ahli independen untuk memastikan pihak kepllisian mematuhi protokol internasional dalam pelaksanaan tersebut.