Kamis 17 Jul 2014 13:06 WIB

KPK Kemungkinan Banding Atas Vonis Budi Mulya

Mantan Deputi Bank Indonesia (BI), Budi Mulya membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Deputi Bank Indonesia (BI), Budi Mulya membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan akan banding terhadap vonis mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya. Budi Mulya dijatuhi hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Kemungkinan besar KPK akan mengajukan banding. Putusan formalnya akan diputuskan oleh pimpinan tapi kayaknya ada tendensi untuk melakukan banding karena ada beberapa hal yang perlu dikembangkan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, pada Kamis (17/7).

Majelis hakim yang terdiri atas Aviantara, Rohmad, Anas Mustaqim, Made Hendra dan Joko Subagyo menilai Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi sehingga divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan pada sidang Rabu (16/7).

"Hal yang perlu dikembangkan misalnya kualifikasi perbuatan melawan hukum yang jadi dasar legitimasi hakim adalah perundang-undangan, padahal perudangan juga banyak yang dilangar misalnya tata cara membuat surat, kemudian vonis yang di bawah dua pertiga tuntutan," tambahnya.

Menurut Bambang, hakim hanya menilai bahwa perbuatan Budi Mulya bersama anggota Dewan Gubernur BI lain hanya melanggar pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengenai orang orang melakukan perbuatan hukum sehingga memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga dapat merugikan keuangan negara.

Hakim juga menilai bahwa Budi Mulya tidak punya itikad baik dalam memutuskan pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik seperti yang ditetapkan pasal 45 UU No23/1999 sebagaimana diubah uu 3/2004 tentang Bank Indonesia, padahal masih ada aturan lain yang dilanggar seperti Peraturan BI (PBI) No 10/26/PBI/2008, surat edaran BI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement