REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua istri tersangka kasus kekerasan seksual di JIS meminta suami mereka dibebaskan dari tahanan. Mereka meyakini suaminya tidak bersalah dan tidak melakukan seperti yang dituduhkan.
Istri tersangka Ferdinant Tjiong, Fransisca Tjiong, mengatakan, suaminya adalah lelaki normal. Dia beralasan, selama 18 tahun kenal, Ferdinant dinilai lelaki yang bertanggung jawab dan sayang terhadap keluarga. "Saya mohon kepada kepolisian untuk melepaskan suami saya, suami saya tidak bersalah," katanya dalam keterangan pers di JIS, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (16/7).
Sejak kenal 11 tahun berkeluarga, kata Fransisca, keluarganya telah dikaruniai dua anak perempuan. "Suami saya laki-laki normal, ini tuduhan palsu dan tidak benar," katanya.
Dia juga menyesalkan, selama diperiksa, suaminya tidak pernah ditanya terkait bukti-bukti yang dituduhkan. Baginya, penetapan tersangka terhadap suaminya telah merusak nama baik suami dan keluarga besarnya. "Saya mohon keadilan," ujarnya.
Hal yang sama juga diungkapkan istri Neil Bantleman, Tracy Bantleman. Dia mengaku sedih saat melihat suaminya berbaju narapidana. "Tahukah rasanya melihat suami anda memakai baju narapidana," ujarnya sesegukan.
Tracy mengatakan, bersama suaminya ia datang ke Indonesia untuk mengetahui lebih banyak tentang Indonesia. Ia ingin mengajar dan memiliki reputasi di Indonesia. "Kami punya kemampuan yang luar biasa sebagai guru dan manusia, suami saya sangat tidak bersalah," katanya.
Dia meminta kepolisian untuk melepaskan suaminya. Dia berjanji akan kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. "Saya ingin suami saya bersama saya sekarang," ujarnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua guru JIS menjadi tersangka kasus kejahatan seksual. Keduanya bernama Neil Bantleman (Kanada) dan Ferdinant Tjiong (Indonesia). Polisi menjadikannya tersangka setelah sebelumnya menetapkan enam tersangka dari pegawai alih daya di JIS.