Rabu 16 Jul 2014 17:15 WIB

Kasus Century, Majelis Hakim Nyatakan Tahun 2008 tidak Ada Krisis

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Esthi Maharani
Terdakwa kasus pemberian FPJP dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/6).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Terdakwa kasus pemberian FPJP dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Hakim kasus Century dengan terdakwa Budi Mulya mengambil kesimpulan tahun 2008, tidak ada krisis yang mengancam ekonomi Indonesia. Hakim menyatakan, kesimpulan ini diambil setelah mendengarkan keterangan dari saksi-saksi perkara maupun ahli.

 

Sehingga, Majelis Hakim yang beranggotkann lima orang termasuk ketua menyatakan pemberian Fasilitas Pinjama Jangka Pendek (FPJP) dan Bailout kepada Century tidak tepat. Pemberian uang hingga triliunan rupiah itu membuat Negara rugi dan malah memperkaya beberapa pihak.

 

“Memang ada krisis global, tapi itu tidak memberikan pengaruh kepada Indonesia. Sehingga pemberian FPJP dan Bailout tidak berlandaskan situasi,” ujar Ketua Majelis Hakim Afiantara membacakan analisa yuridis putusan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Rabu (16/7).

 

Hakim Afiantara menyatakan, krisis di tahun 2008 memang sempat membuat sejumlah negara goyah. Namun krisis tersebut, simpul hakim, tidak akan berdampaknya sebesar tahun 1997-1998 silam. Terlebih, berdasarkan keterangan saksi-saksi ahli yang pernah didatangkan, saat itu justru Indonesia bersama India dan Cina tidak terkena imbas krisis global.

 

“Menimbang semua keterangan di pengadilan, assumsi adanya krisis malah latara menjadi pemberian FPJP dan Bailout kepada bank gagal yang tidak berdampak sistemik,” kata Hakim Afiantara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement