REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON -- Menteri Pertanian Suswono didampingi unsur pimpinan daerah memusnahkan sekitar 7,4 ton daging babi hutan atau celeng ilegal di Balai Karantina Pertanian Cilegon, Rabu (16/7).
Pemusnahan barang ilegal tersebut dilakukan dengan cara dibakar di tempat khusus di incenerator milik Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon.
Daging celeng tersebut merupakan hasil penangkapan yang dilakukan Balai Karantina Pertanian Cilegon dalam dua kali kasus upaya penyelundupan yakni pada 5 Juli 2014 sebanyak 4.555 Kg dan tanggal 8 Juli 2014 sebanyak 2.918 kg.
Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Banun Harpini mengatakan hingga peride Januari sampai Juli 2014 Badan Karantina Pertanian sudah melakukan 19 kali penggagalan upaya penyelundupan daging babi hutan dari daerah Sumatera ke pulau Jawa. Total tindakan Balai Karantina Cilegon sejak 2012 sampai Juli 2014 sebanyak 25.413 kg.
"Dibandingkan tahun sebelumnya, upaya penyelundupan daging babi hutan ilegal ini meningkat pada 2014," kata Banun Harpini.
Sementara total tindakan karantina di Lampung sejak 2012 sampai Juli 2014 adalah 34.105 kg. Saat ini Karantina masih menahan daging babi hutan di Lampung sebanyak 5.700 kg dan yang dimusnahkan di Karantina Cilegon sebanyak 7.473 kg
"Berdasarkan data terjadi peningkatan luar biasa volume dan frekuensi penyelundupan daging babi hutan setiap tahun sejak 2012, terutama menjelang puasa," kata Banun.
Ia mengatakan daging babi hutan asal Sumatera tersebut berasal dari beberapa wilayah antara lain, Sumatera Barat, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jambi dan Lampung. Modus penyelundupan yang dilakukan dengan cara mengangkut daging dengan menggunakan truk barang, jasa titipan, bis penumpang hingga dicampur dengan babi hidup.