Rabu 16 Jul 2014 10:02 WIB

Kasus JIS, Pengacara Nilai Tindakan Penyidik Tidak Sesuai UU

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Hazliansyah
dari kiri)Kuasa Hukum guru JIS Hotman Paris Hutapea , Kepala Sekolah SD Jakarta International School (JIS) Elsa Donahue (WN Amerika Serikat) saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/6).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
dari kiri)Kuasa Hukum guru JIS Hotman Paris Hutapea , Kepala Sekolah SD Jakarta International School (JIS) Elsa Donahue (WN Amerika Serikat) saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum dua guru JIS Hotman Paris Hutapea menilai tindakan penyidik tidak sesuai dengan undang-undang. Salah satunya lantaran penyidik tidak pernah menunjukkan bukti atas tuduhan tersebut, baik berupa saksi, kamera dan bukti lainnya. 

''Penyidik menolak menjawab apa alat bukti atas tuduhan tersebut. Bahkan Penyidik tidak pernah mengajukan pertanyaan terkait alat bukti,'' kata dia, Rabu (16/7).           

Hotman menjelaskan, penyidik hanya memiliki pengaduan (laporan polisi) dari Pelapor atas 'pengakuan anak dibawah umur' dan pendapat psikolog. 

Menurut Hotman, dua hal itu tergolong 'pengaduan' dan bukan alat bukti. Apalagi kesaksian anak di bawah umur tidak memenuhi syarat sebagai saksi.

Hotman melanjutkan, visum dokter pun tidak pernah menyebutkan siapa pelakunya. 

''Jadi penyidik harus mencari minimal dua alat bukti yang menunjuk guru JIS sebagai pelaku. Terbukti Penyidik tidak mematuhi Pasal 17 dan Pasal 183  KUHAP yang mengharuskan minimal dua alat bukti,'' kata dia. 

Polda Metro Jaya telah menetapkan dua guru Jakarta Internasional School (JIS) menjadi tersangka kasus kejahatan seksual. Keduanya bernama Neil Bantleman (Kanada) dan Ferdinant Tjiong (Indonesia). 

Polisi menjadikannya tersangka setelah sebelumnya menetapkan enam tersangka dari petugas kebersihan sekolah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement