Selasa 15 Jul 2014 16:18 WIB

KPAI Apresiasi Polri untuk Penanganan Kasus JIS

Jakarta International School (JIS)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Jakarta International School (JIS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan penghargaan terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait penanganan kasus kejahatan seksual yang terjadi pada beberapa anak TK di Jakarta International School (JIS).

"Kami sampaikan apresiasi kepada Kepolisian untuk penanganan kejahatan seksual di JIS dan beberapa tempat lain, karena kami melihat ada langkah maju," kata Ketua KPAI Asrorum Niam Sholeh saat ditemui di Gedung Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Selasa.

Sholeh mengatakan meskipun ada dinamika dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, Kepolisian akhirnya menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua guru JIS sebagai tersangka.

"Kami juga akan terus melakukan koordinasi agar proses hukum ini berjalan secara 'fair' (adil). Walaupun ada tekanan, kami harap polisi akan bertindak secara profesional dan Kapolri memberi perhatian khusus," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Ketua KPAI itu juga menyampaikan bahwa pihaknya membahas dengan Kepolisian mengenai revisi undang-undang Perlindungan Anak, khususnya mengenai upaya meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak dari tindak kejahatan seksual.

"Dari pembahasan, kami melihat salah satu masalah yang diduga menjadi faktor penghambat penanganan kasus-kasus kejahatan seksual pada anak karena proses hukum belum bisa memberi efek jera pada pelaku," katanya.

Seperti diberitakan, Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menahan dua guru Jakarta International School (JIS) warga Kanada berinitial NB dan FT asal Indonesia, tersangka kasus kekerasan seksual terhadap murid taman kanak-kanak setempat.

"Bahwa terhadap dua orang tersebut (NB dan FT) diputuskan untuk dilakukan penahanan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto.

Rikwanto mengatakan penyidik kepolisian memutuskan menahan kedua tersangka usai gelar perkara kasus yang menjerat kedua guru di sekolah bertaraf internasional itu. Penyidik Polda Metro Jaya menahan NB dan FT setelah keduanya menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya sebagai tersangka.

Tentang alat bukti yang digunakan untuk menjerat NB dan FT, Rikwanto menyatakan petugas menemukan bukti yang cukup sehingga meningkatkan status keduanya. "Ada keterangan saksi dimana seorang murid menyaksikan korban dilecehkan, ada hasil visum serta bukti lain, lebih dari dua," ungkapnya.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement