REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap dua guru Jakarta Internasional School (JIS) yang menjadi tersangka kasus kejahatan seksual terhadap muridnya yaitu Neil Bantleman (Kanada) dan Ferdinant Tjiong (Indonesia), Senin (14/7) malam.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penyidik memiliki pertimbangan secara objektif dan subjektif terkait keputusan untuk melakukan penahanan.
"Subjektifnya, pertimbangannya untuk amannya agar tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, kemudian tidak menghilangkan barang bukti, maka pertimbangan subjektif ini kita lakukan penahanan," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/7).
Sedangkan pertimbangan secara objektif, perbuatan yang dilakukan tersangka diancam dengan ancaman di atas lima tahun penjara, artinya memang bisa dilakukan penahanan. Dikatakan Rikwanto, pertimbangan-pertimbangan tersebut diputuskan penyidik berdasarkan kajian-kajian dan diskusi tentang apa penting dan tidaknya dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Penahanan ini, ujarnya, dilakukan dengan teliti dan profesional dengan pembuktian-pembuktian yang nantinya akan dibawa ke proses pengadilan agar pembuktiannya tidak mengalami hambatan. Seperti diketahui sebelumnya, penyidik pada Senin (14/7) pukul 13.30 WIB melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka guru JIS selama sembilan jam.
Pemeriksaan tambahan tersebut dilakukan penyidik, guna untuk menambah lagi kemungkinan-kemungkinan adanya alat bukti tambahan. "Walaupun kita sudah cukup dalam hal penyelidikan, namun jika dirasa perlu akan dilakukan pemeriksaan tambahan," tambah Rikwanto.