REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan Serikat Pekerja (SP) "Jakarta International School" (JIS) Ruly mengatakan pihaknya akan memberikan bantuan hukum terbaik kepada dua guru yang dijadikan tersangka atas kasus pelecehan seksual.
"Seluruh karyawan merasa prihatin dengan dijadikannya tersangka dua guru JIS itu," ujar Ruly di Jakarta, Jumat.
Dua guru JIS, yakni Neil Bantleman yang berkewarganegaraan Kanada dan Ferdinand Tjong berkewarganegaraan Indonesia ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus pelecehan seksual terhadap murid TK JIS.
"Kami bekerja sama secara terbuka dengan mengundang kepolisian, TV, dan surat kabar. Intinya apa yang dilakukan manajemen sudah benar," kata dia.
Anggota Dewan Pembina Yayasan Jakarta International School (JIS) Dino Vega mengatakan, pihaknya menyerahkan masalah dua guru yang menjadi tersangka tersebut kepada pihak kepolisian.
"Kami percaya dengan hukum di Indonesia, tapi kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Dino.
Dino menambahkan selama ini pihaknya selalu bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam penanganan kasus pelecehan seksual itu. Bahkan pihak JIS melakukan pendampingan terhadap guru-guru yang dijadikan saksi. Pihak JIS bekerja sama dengan kepolisian.
"Makanya kuasa hukum JIS mempertanyakan, mengapa kedua guru itu dijadikan tersangka," katanya.
Sebelum menetapkan dua guru JIS sebagai tersangka, pihak kepolisian juga telah menetapkan sejumlah petugas kebersihan sebagai tersangka. Setelah kasus merebak, sebanyak 20 guru dideportasi ke negaranya karena permasalahan dokumen kerja.
"Tidak ada masalah dengan deportasi itu, proses belajar-mengajar tidak terganggu. Kami juga sudah melakukan perekrutan guru baru," ujar Dino.