REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Juli 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
Menurut PP ini, Hak Keuangan serta Fasilitas bagi Hakim Agung (hakim pada Mahkamah Agung) dan Hakim Konstitusi (hakim pada Mahkamah Konstitusi) terdiri atas: gaji pokok; tunjangan jabatan; rumah negara; fasilitas transportasi; jaminan kesehatan; jaminan keamanan; biaya perjalanan dinas; kedudukan protokol; penghasilan pensiun; dan tunjangan lainnya.
“Gaji pokok bagi Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan setiap bulan, mengacu pada Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai ketentuan dan besaran gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara,” bunyi Pasal 4 Ayat (1,2) PP tersebut.
Sedangkan tunjangan Jabatan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi yang diberikan setiap bulan:
ketua mahkamah agung : Rp121.609.000
ketua mahkamah konstitusi : Rp121.609.000
wakil ketua mahkamah agung : Rp82.451.000
wakil ketua mahkamah konstitusi : Rp77.504.000
ketua muda mahkamah agung : Rp77.504.000
hakim agung mahkamah agung : Rp72.854.000
hakim konstitusi : Rp72.854.000