Kamis 10 Jul 2014 20:32 WIB

Andi Nilai JPU tak Mampu Buktikan Dakwaan

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Bilal Ramadhan
 Mantan Menpora Andi Mallarangeng (kiri) beranjak usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, (10/3).  ( Republika/Aditya Pradana Putra)
Mantan Menpora Andi Mallarangeng (kiri) beranjak usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, (10/3). ( Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Terdakwa kasus Hambalang Andi Alfian Mallarangeng menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kepadanya seperti memaksakan kehendak. Andi berujar, ia yang disebut menerima aliran dana miliaran untuk mengatur proyek Hambalang tidak bisa dibuktikan JPU KPK.

 

“KPK tidak dapat membuktikan dakwaan selama persidangan,” kata Andi ketika membacakan pledoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Kamis (10/7).

 

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini berujar, Majelis Hakim harus melihat fakta bahwa di pengadilan pun JPU KPK tidak dapat menunjukan bukti-bukti sahih atas segala tuduhan yang disematkan. Padahal, kata dia, penyidikan kasus Hambalang sudah berjalan hampir dua tahun. Sejak ia dijadikan tersangka satu tahun lalu pun, menurutnya sampai saat ini tidak ada bukti kongkret yang bisa KPK tunjukan.

 

“Nyaris empat bulan persidangan saya berjalan, tapi apakah itu rekening menggelembung, bukti transaksi, atau aset mencurigakan dari saya tidak pernah ada. Untuk itu, saya mohon Majelis Hakim melihat fakta ini,” kata dia.

 

Sebelumnya, JPU KPK menyatakan Andi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalm proyek Hambalang. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini pun dituntut penjara dan denda olah JPU KPK.

 

“Menuntut terdakwa Andi Alfian Mallarangeng dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara,” ujar JPU KPK Supardi.

 

Dipaparkan oleh JPU KPK, Andi terbukti sudah mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Hambalang sejak Oktober 2009 sampai Desember 2011. Hal itu menurut JPU Andi lakukan bersama-sama dengan Choel Mallarangeng, Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Noor, Machfud Suroso, Wafid Muharam, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan, M Fakhrudin, Lisa Lukitawati Isa, dan M Arifin.

 

Selain itu, JPU KPK juga menyatakan Andi terbukti memperkaya diri sendiri dari proyek senilai Rp 2,5 triliun itu. Dikatakan JPU, melalui adiknya Choel Mallarangeng Andi mendapat Rp 4 miliar dan 550.000 dolar AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement