REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng menduga adanya dua golongan di balik gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Pertama adalah golongan yang bersifat ideologis.
Golongan tersebut berasal dari kelompok orang-orang muda dan sebagian dari penyelenggara negara. Tujuannya mendapat kesempatan bersaing sebagai calon pemimpin bangsa.
"Golongan kedua, ada hubungannya dengan upaya melanggengkan kekuasaan penguasa yang sedang berkuasa. Setelah sebelumnya gagal untuk tiga periode jabatan presiden, gagal memperpanjang jabatan presiden dengan menunda pemilu," ujar Andi lewat keterangannya, Kamis (3/8/2023).
Menurutnya, orang-orang dari golongan kedua ini mencari kemungkinan untuk mengajukan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Gibran Rakabuming Raka. Khususnya untuk menjadi cawapres pada Pilpres 2024.
"Golongan kedua ini yang menjadi masalah, karena upaya ini lebih didorong oleh kepentingan politik jangka pendek untuk melanggengkan kekuasaan penguasa," ujar Andi.
Ia menegaskan, orang-orang di golongan pertama berhubungan dengan kepentingan jangka panjang kepemimpinan bangsa. Untuk bisa menampilkan pemimpin-pemimpin muda, seperti yang terjadi di banyak negara.
"Kelihatannya golongan kedua menumpangi golongan pertama, berselancar di atas gelombang gerakan kebangkitan orang muda. Tapi ini juga sebenarnya sudah menjadi rahasia umum," ujar Andi.
Di MK, kini sedang berproses tiga perkara yang sama-sama mempersoalkan batas usia minimum capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI, Dedek Prayudi. PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Nama yang tersebut terakhir merupakan adik kandung Ketua DPD DKI Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria. Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Selanjutnya, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Petitum mereka sama dengan petitum Partai Garuda.
Dalam persidangan terakhir di MK pada Selasa (1/8/2023), DPR dan pemerintah kompak menunjukkan sinyal setuju batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden diturunkan menjadi 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.