REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Laporan keuangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Opini ini diberikan untuk Laporan Keuangan per 14 November sampai dengan 31 Desember 2012 dan untuk periode yang berakhir 31 Desember 2013.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan diberikan Anggota VII BPK, Bahrullah Akbar kepada Pelaksana Tugas Kepala SKK Migas, J. Widjonarko di kantor BPK, Jakarta, Selasa (8/7).
Menurut Widjonarko, opini tersebut sama dengan opini yang diberikan BPK selama periode 2008-2013. "Artinya sudah enam kali berturut-turut SKK Migas (sebelumnya BPMIGAS) menerima predikat WTP,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (8/7).
Sebagaimana diketahui, opini WTP adalah peringkat penilaian tertinggi dari empat jenis opini BPK. Dengan kata lain menunjukkan kualitas Laporan Keuangan SKK Migas dinilai BPK telah disajikan dengan predikat wajar dan memuaskan.
Widjonarko mengatakan, pencapaian ini menjadi prestasi yang menggembirakan bagi SKK Migas. Keberhasilan ini diharapkan menjadi pemicu seluruh pekerja SKK Migas untuk mempertahankan, bahkan meningkatkan lagi kinerjanya di masa mendatang.
Kendati demikian ia mengungkapkan, masih ada yang perlu diperbaiki oleh SKK Migas dalam meningkatkan pengendalian internal dan kepatuhan terhadap perundang-undangan. SKK Migas berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan oleh BPK.
“Rekomendasi tersebut menjadi bahan introspeksi bagi SKK Migas,” katanya.
Bahrullah mengatakan, prestasi yang diraih SKK Migas patut diberikan apresiasi. “Semoga keberhasilan SKK Migas dalam mencapai hasil tertinggi tersebut dapat memberikan motivasi untuk mempertahankan prestasi yang telah dicapai,” kata dia.
BPK berharap sinergi yang sudah ada terus ditingkatkan di tahun-tahun berikutnya. Salah satunya adalah pelaksanaan program e-audit agar segera direalisasikan. Tahun 2014 ini, selain melaksanakan pemeriksaan keuangan, BPK melakukan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan tujuan tertentu atas kegiatan monetisasi penjualan migas bagian Negara dan perhitungan bagi hasil.
Selain itu, SKK Migas diminta menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK supaya tidak ada masalah yang sama atau temuan berulang pada tahun berikutnya.