REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pasien dan keluarga pasien yang tidak sempat mengurus formulir A-5, tetap memiliki hak untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) keliling yang disediakan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara Divisi Sosialisasi dan Informasi, Yulhasni, di Medan, Selasa mengatakan ketentuan pasien dan keluarganya boleh mencoblos di TPS keliling meski tidak memiliki formulir A-5 diatur dalam UU Pemilu pasal 90 ayat 3.
Pasal tersebut menyatakan pasien dan keluarga pasien yang tidak memiliki A-5 masih bisa memilih satu jam terakhir sebelum TPS ditutup dan dengan ketentuan surat suara masih tersedia.
"Mereka hanya diminta untuk menunjukkan KTP, KK atau paspor. Dengan peraturan tersebut diharapkan petugas pemungutan suara bisa mengakomodir hak pilih dari pasien ataupun keluarga pasien yang berada di rumah sakit," katanya.
Ia mengatakan apabila surat suara juga telah habis sementara waktu masih tersedia, petugas TPS harus segera berkoordinasi dengan TPS terdekat yang masih memiliki sisa surat suara.
Informasi ini diharapkan dapat dipahami sehingga soal boleh tidaknya pasien dan keluarga pasien tidak lagi menimbulkan perdebatan.